- Menyatakan terdakwa Ridwan alias Iwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan terdakwa Ridwan alias Iwan dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa Ridwan alias Iwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) ;
- Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda selama 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) sachet plastik berisikan kristal bening Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,0507 gram.
- 1(satu) botol plastik bekas minuman berisi urine.
- 1(satu) batang pireks kaca disambung dengan karet.
- 1(satu) buah kondom HP warna biru.
- 1(satu) unit HP merek Vivo warna biru dengan Sim card No. panggil 085299724504.
- 1(satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Jupiter Z warna hijau No.Pol DD 5524 DH, dikembalikan kepada terdakwa Ridwan alias Iwan.
Putusan PN MAROS Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Mrs |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2020/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fifiyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubianti, Br Hakim Anggota Nasrul Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Siti Nurasiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2020/PN Mrs
Statistik548