- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara adat Hindu dan Agama Hindu di hadapan Pemuka Agama Hindu yang bernama IDA PEDANDA GEDE KENITEN pada tanggal 10 Mei 2013 di Banjar Dinas Kanginan Desa Pesinggahan dan telah dicatatkan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung pada tanggal 9 desember 2013 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5105-KW-09122013-0003 Tanggal 9 Desember 2013 adalah Sah.
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarapura atau pejabat pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Srp |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Oktimandiani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jelika Pratiwi, Hakim Anggota Hanifa Feri Kurnia |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Hendra Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2021/PN Srp
Statistik4727