- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD INDRA Als DOYOK Bin AHMAD ODINGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) buah astag;
- 1 (satu) buah stang astag;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Type : D1B02N12L2 A/T (BEAT) No. Polisi : D 6658 UDI, tahun 2018, warna hitam, No. Rangka : MH1JFZ127JK323503, No. Mesin : JFZ1E2338323, No. BPKB : O-02366592 atas nama Erayu Elviani, S.PSI Alamat Kampung Lapang RT 001 RW. 001 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat;
- 1 (satu) buah STNK asli kendaraan bermotor roda dua merk Honda Type : D1B02N12L2 A/T (BEAT) No. Polisi : D 6658 UDI, tahun 2018, warna hitam, No. Rangka : MH1JFZ127JK323503, No. Mesin : JFZ1E2338323, No. BPKB : O-02366592 atas nama Erayu Elviani, S.PSI Alamat Kampung Lapang RT 001 RW. 001 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat;
- 1 (satu) buah BPKB asli kendaraan bermotor roda dua merk Honda Type : D1B02N12L2 A/T (BEAT) No. Polisi : D 6658 UDI, tahun 2018, warna hitam, No. Rangka : MH1JFZ127JK323503, No. Mesin : JFZ1E2338323, No. BPKB : O-02366592 atas nama Erayu Elviani, S.PSI Alamat Kampung Lapang RT 001 RW. 001 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 295/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 295/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhayati Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Idi Il Amin, Br Hakim Anggota Kusman |
Panitera | Panitera Pengganti: Anisa Narestasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi R. Prabu Kandihawa, S.Sn; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik345