- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi (Salehodin bin Abd Rahem) untuk menjatuhkan ikrar talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Novita Widya Ningrum binti H. Isa Muharrom) di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah-nafkah berikut:
-
- Nafkah lampau (madliyah) selama dua tahun kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) x dua belas bulan sehingga total sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Nafkah (termasuk, atau meliputi maskan dan kiswah) selama masa iddah sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) x 3 (tiga kali) masa suci/haid/3 (tiga) bulan sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa pemberian uang kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang masih di bawah umur bernama:
- Dwi Putra Prajatama, laki-laki, umur 11 (sebelas) tahun;
- Moh. Raditya Firmansyah, Laki-laki, umur 5 (lima) tahun;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensisebagaimana dalam angka 3 (tiga) di atas ditambah dengan satu orang anak sulung bernama Sabrina Azhar Diana, perempuan, umur 14 tahun berupa uang sejumlah Rp3.000.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anak tersebut dewasa/ berumur 21 tahun atau menikah, dengan penambahan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah-nafkah yang tersebut pada angka 2 (dua) dan 4 (empat) tersebut sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak yang akan ditetapkan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde);
- Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA SUMENEP Nomor 764/Pdt.G/2021/PA.Smp |
|
Nomor | 764/Pdt.G/2021/PA.Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sapuan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sapuan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. M. Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Berada di bawah hadhanah/pengasuhan Penggugat Rekonvensi dengan tetap memberikan hak akses terhadap Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya demi masa depan anak-anak tersebut; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 764/Pdt.G/2021/PA.Smp
Statistik884