- Menyatakan Terdakwa ADE WIBOWO alias BOWO Bin WIGNYO SUNARMO bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI ATAU MEGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMEUHI STANDAR DAN PERSYARATAN KEAMANAN sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) dan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket obat jenis HEXIMER @10 (sepuluh) butir;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Grow;
- Tas Cangklong warna hitam bertuliskan CHAOMEIREN;
- 36 (tiga puluh enam) butir Tramadol Hcl tablet 50 mg;
- 1 (satu) lembar struk transaksi Bank BCA atas nama SEVEN ANDI PAMUNGKAS dengan jumlah Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 24/01/2021;
- 1 (satu) buah tas cangklong warna biru kombinasi merah merk ?MXC?;
- 1 (satu) buah HP Samsung J3 warna Gold dengan No. Simcard terpasang 08996148335, No. IMEI 1 : 354311086845594, No. IMEI 2 : 354312086845592, 1 (satu) buah HP merk Motorola warna Gold, nomor seri : ZW2225WM9 dengan Sim Card terpasang 085729806230;
- Uang tunai sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 6 (enam) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP Realme warna biru IMEI 1 : 868738049555952, IMEI 2 : 868738049555945 dengan No Sim Card 083863894076;
- 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy core warna merah IMEI 1 : 353211764437378, IMEI 2 : 354412204437379 dengan No. Sim card 085725741103;
- 1 (satu) lembar Kartu Debit BCA warna biru dengan nomor 5379412059099928;
- Uang tunai sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lember pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan satu lembar pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 43/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Damayanti Wisudha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Umaryaji, Br Hakim Anggota Imanuel Charlo Rommel Danes |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi Nur Amin alias Amin Bin Saewon (alm); Dikembalikan kepada saksi Vega Yoga Prastiya alias Vega Bin Ali Sadibi (alm.); Dikembalikan kepada saksi Agus Kristiyanto alias Agus Bin Yusup Marto Supono; Dikembalikan kepada Terdakwa Ade WIBowo alias Bowo Bin Wignyo Sunarmo; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2021/PN Pbg
Statistik536