- Menyatakan Terdakwa I DONA ANDIKA Alias DONA Bin ASION MANTA dan Terdakwa II FRAN FALLES Alias FRAN Bin RUSMAN TAJUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih, 2 (dua) linting diduga ganja;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat hitam merek levis yang didalamnya berisikan, 1 (satu) paket yang dibungkus dengan kertas warna putih;
- 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) linting diduga narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna cream merek CARD3NAL;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna abu-abu merek EMBA;
- 1 (satu) unit handpone merek OPPO warna merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek MIO Z dengan Nomor Polisi terpasang BD 5869 CO;
- 1 (satu) unit STNK atas nama EEMLAN dengan No : 013447705.A;
- 1 (satu) unit handpone merek XIOMI warna abu-abu;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Kph |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Solihin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Febrianti, Br Hakim Anggota Tiominar Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Hariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I; Dikembalikan kepada Terdakwa II; 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Kph
Statistik3920