- Menyatakan Terdakwa BAMBANG HERMANTO Alias UJANG TARMIZI Bin HASAN Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang pada tanggal 11 Agustus 2019 berjumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) pada tanggal 8 September 2019 berjumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan oleh Syamsul Anwar dan diterima oleh Ujang Tarmizi ditanda tangani di atas meterai 6000;
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang pada tanggal 12 Desember 2019 berjumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) diserahkan oleh Syamsul Anwar dan diterima oleh Ujang Tarmizi ditanda tangani di atas meterai 6000;
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang pada tanggal 4 Mei 2020 berjumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu jutah rupiah) diserahkan oleh Syamsul Anwar dan diterima oleh Ujang Tarmizi ditanda tangani di atas meterai 6000;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 53/Pid.B/2021/PN Kph |
|
Nomor | 53/Pid.B/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Solihin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Febrianti, Br Hakim Anggota Tiominar Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi Wulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan ke Saksi Korban Susanti Alias Sus Binti Usman Siaru; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.B/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 53/Pid.B/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/2021/PN Kph
Statistik7925