- Menyatakan Terdakwa Yulian Ismantoni Alias Yan Bin Ismantoni, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) buah plastik klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) bal plastik bening klip merah;
- 1 (satu) buah korek api gas yang ada jarumnya;
- 4 (empat) buah kaca pirek;
- 14 (empat belas) pipet kecil;
- 2 (dua) buah pipet panjang;
- 2 (dua) buah skop yang terbuat dari pipet warna bening dan merah;
- 1 (satu) buah toples warna bening;
- 1 (satu) buah toples warna putih;
- 1 (satu) buah bong/ alat hisap yang terbuat dari botol aqua;
- 1 (satu) buah katembat;
- 2 (dua) buah silet bertuliskan GOAL;
- 1 (satu) buah kotak sepatu bertuliskan ZARA
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih;
- Uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak delapan lembar, pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak empat lembar
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Kph |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikbal Muhammad, S.sos. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga, Hakim Anggota Lely Manullang |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Tri Habibi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Kph
Statistik2910