Putusan PN KEPAHIANG Nomor 44/Pid.B/2021/PN Kph |
|
Nomor | 44/Pid.B/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lely Manullang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga, Hakim Anggota Anton Alexander |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi Wulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa Gea Barnes als Gea Bin Rispan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan dengan pidana penjara kepada Terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : -2 (Dua) Bilah bambu warna kuning masing ? masing berukuran panjang 141 ( seratus empat puluh satu ) Centi Meter. -1 (satu) Bilah Pisau berukuran panjang 35 ( tiga puluh lima ) Centi Meter terbuat dari besi ujung runcing bergagang kayu warna coklat dan bersarung terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 24 ( duaa puluh empat ) Centi Meter. Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; -1 (Satu) Buah kotak Laptop Merk TOSHIBA Warna Coklat. -1 (Satu) Buah kotak Camera Merk Cannon EOS 650D warna Putih Merah. -1 (satu) Unit Laptop Merk TOSHIBA Warna Putih. -1 (satu) Unit Camera Merk Cannon EOS 650D warna hitam bertali warna hitam yang bertulisan Cannon. -1 ( satu ) Buah Tas Camera Merk Bodypack warna abu ? abu beserta tali warna hitam. -1 ( satu ) buah Unit Charger merk Cannon. Dikembalikan kepada Saksi Regia Adi Wangsa Bin Jonaidi 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2021/PN Kph
Statistik4221