- Menyatakan Terdakwa Satrio Aprianda Putra Als Rio Bin Bambang Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana "Pencabulan Terhadap Anak Secara Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) lembar baju lengan pendek berwarna biru dongker bermotif bunga berwarna kuning dan bermotif daun berwarna hijau tua;
- 1 ( satu ) lembar celana panjang berwarna biru dongker bermotif bunga berwarna kuning dan bermotif daun berwarna hijau tua;
- 1 ( satu ) lembar kemben berwarna biru dongker bermotif bunga berwarna kuning dan bermotif daun berwarna hijau tua;
- 1 ( satu ) lembar bra berwarna merah muda;
- 1 ( satu) lembar celana dalam berwarna biru muda bermotif lingkaran berwarna putih dan kuning;
- 1 ( satu ) lembar celana jeans panjang berwarna biru dongker terdapat robek di permukaan bagian depan celana;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Honda Beat berwarna putih dengan list berwarna biru, dengan Nomor Polisi (Nopol): BD 4822 YG, dengan Nomor Rangka (Noka): MH1JFZ134KK484904, dan Nomor Mesin (Nosin): JFZ1E 3484823.
- 1 ( satu) buah kontak sepeda motor Honda dengan kode Q959.
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Kph |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiominar Manurung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga, Hakim Anggota Anton Alexander |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Hariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnakan; Dikembalikan Kepada Terdakwa Melalui Orang Tua Terdakwa yakni Bambang Suryadi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2021/PN Kph
Statistik2522