- Menyatakan Terdakwa I ASEP SAMSUDIN Als KALONG Bin (Alm) DAMAN, Terdakwa II PARLAN Bin (Alm) DAMAN, Terdakwa III ASEP SUKMANA Als MANSUR Bin (Alm) HARTA dan Terdakwa IV EGA BETANDA Bin ENTIS SUTISNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa masing-masing : Terdakwa I Asep Samsudin Als Kalong Bin (Alm) Daman dan Terdakwa II Parlan Bin (Alm) Daman dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan Terdakwa III Asep Sukmana Als Mansur Bin (Alm) Harta dan Terdakwa IV Ega Betanda Bin Entis Sutisna dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sampel bulu 4 (empat) ekor anak kambing warna hitam putih, yang mati di dalam kandang karena dibunuh Para Terdakwa;
- 3 (tiga) ekor kambing warna hitam putih, dan sampel bulu 1 (satu) ekor kambing yang mati di dalam kendaraan roda empat yang digunakan Para Terdakwa;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Ayla warna hitam, Nomor Polisi : D-1126-UBC, tahun 2020, Nomor Rangka : MHKS4DA1JLJ020862, Nomor Mesin 1KRA544554, STNK atas nama Fitri Soleha, alamat Kampung Sudimampir RT 01 RW 02 Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, beserta STNK dan 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) buah golok;
- 4 (empat) untai tali tambang, 2 (dua) untai tali tambang berwarna coklat dan 2 (dua) untai tali tambang berwarna biru;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing - masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 287/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 287/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhayati Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Idi Il Amin, Br Hakim Anggota Kusman |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Muharam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Ujang Musliman; Dikembalikan kepada Saksi Fitri Soleha; Dirampas untuk dirusak sehingga tidak bisa dipergunakan lagi; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik3111