- Menyatakan AnakEji Pratama Bin Jones Peri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan AnakEji Pratama Bin Jones Peri dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan AnakEji Pratama Bin Jones Peri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap AnakEji Pratama Bin Jones Peri berupa Pembinaan dalam Lembaga selama 1 (satu) tahun di di LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSMPK) Alyatama Jambi dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSMPK) Alyatama Jambi;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menempatkan Anak di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSMPK) Alyatama Jambi;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar kaos berwarna Hitam lengan panjang.
- 1 (satu) Lembar celana panjang berwarna Abu-abu bermotif kotak-kotak hitam.
- 1 (satu) Lembar celana dalam berwarna Putih.
- 1 (satu) Lembar pakaian gaun panjang sampai mata kaki berwarna Abu-abu dengan motif kotak-kotak berwarna Hitam.
- 1 (satu) Lembar celana dalam berwarna Hitam.
- 1 (Satu) Lembar bra berwarna Hitam.
- 1 (satu) Lembar Baju Kaos pendek Berwarna Biru Dongker Dengan lengan berwarna kuning.
- 1 (satu) Lembar celana Panjang levis berwarna Biru bercorak putih.
- 1 (Satu) Lembar celana dalam berwarna Biru muda.
- 1 (satu) Lembar Baju pendek Batik berwarna Biru Dengan motif Bunga.
- 1 (satu) Lembar celana dasar panjang berwarna Hitam.
- 1 (satu) Lembar Celana dalam Berwarna Merah.
Putusan PN TAIS Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tas |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zaimi Multazim, Hakim Anggota Nesia Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Nopriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Anak Korban Peni Junita Binti Sihanuddin; Dikembalikan kepada AnakEji Pratama Bin Jones Peri; 8. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tas
Statistik14177