- Menyatakan Terdakwa YUDI ADE PUTRA Alias GUDEK Bin SOFYANTO TAUFIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus dengan amplop warna coklat dan plastik bening dengan berat 81,43 (delapan puluh satu koma empat puluh tiga) gram;
- 1 (satu) lembar jaket levis warna biru merek DNM SPORTS;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna abu-abu merek BOY MAN;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru putih dengan nomor Polisi terpasang BD 5536 GF;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama SAPARUDIN;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna putih dengan kartu terpasang dengan nomor WhatsApp 0896 3232 2408;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN Kph |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikbal Muhammad, S.sos. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lely Manullang, Br Hakim Anggota Tiominar Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Hariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2021/PN Kph
Statistik5929