- Menyatakan Terdakwa DARMAWAN Alias ANDI Bin HASBULLAH (Alm) dan Terdakwa WIRATMOYO Alias WIRAT Bin M. ROHMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DARMAWAN Alias ANDI Bin HASBULLAH (Alm) dan Terdakwa WIRATMOYO Alias WIRAT Bin M. ROHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah jas berwarna hijau army yang di dalam kantong sebelah kiri berisikan :
- 1 (satu) alat hisap sabu yang di bungkus dengan kertas berwarna putih;
- 3 (tiga) buah plastik bening berklip merah sisa pakai Narkotika Golongan 1 jenis sabu.
- 2 (dua) buah Katembat bekas pakai.
- 9 (sembilan) buah Pipet bengkok yang di modifikasi untuk alat hisap sabu.
- 1 (satu) buah kaca pirek bekas pakai.
- 1 (satu) buah jarum penghubung api.
- 1 (satu) buah tutup botol berwarna orange.
- 1 (satu) buah tas selempang merk Supreme berwarna coklat kotak-kotak yang didalamnya berisikan:
- 2 (dua) buah plastik klip bening berlist merah berisi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu.
- 2 (dua) buah korek api gas tanpa tutup kepala.
- 1 (satu) buah botol sprite berwarna hijau.
- 1 (satu) unit HP Merk NOKIA warna hitam merah.
- 1 (satu) unit TAP Merk Advan warna gold.
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 98/Pid.Sus/2020/PN Kph |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2020/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rimdan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lely Manullang, Br Hakim Anggota Rizki Febrianti |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Tri Habibi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(DIMUSNAHKAN); (Dikembalikan kepada Terdakwa WIRATMOYO Alias WIRAT Bin M. ROHMAN) (Dikembalikan kepada Terdakwa DARMAWAN Alias ANDI Bin HASBULLAH Alm) 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2020/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2020/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2020/PN Kph
Statistik8121