Putusan PN KEPAHIANG Nomor 83/Pid.Sus/2020/PN Kph |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2020/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikbal Muhammad, S.sos. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Febrianti, Br Hakim Anggota Anton Alexander |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Hariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Al Mario Alias Rio Bin Raden Nur Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan dalam bungkus kertas bekas buku warna putih, dengan rincian : a. Berat keseluruhan : 6,25 (enam koma dua puluh lima) gram. b. Disisihkan untuk Balai POM : 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram. c. Pemisahan untuk barang bukti : 5,70 (lima koma tujuh puluh) gram; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit HP Android Merk OPPO; Dirampas untuk negara - 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Blade warna hitam Nomor Polisi BD 2658 GG. - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Blade atas nama MUHAMMAD AL MARIO; Dikembalikan kepada terdakwa Muhammad Al Mario Alias Rio Bin Raden Nur Hasan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2020/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2020/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2020/PN Kph
Statistik10430