Putusan PN KEPAHIANG Nomor 99/Pid.Sus/2020/PN Kph |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2020/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikbal Muhammad, S.sos. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Febrianti, Br Hakim Anggota Anton Alexander |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi Wulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1.Menyatakan Terdakwa Muhamad Nasir Alias Nasir Bin Mat Sa A Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternative ke-satu Jaksa Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) buah pelastik klip bening diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan rincian :berat keseluruhan : 0,12 (nol koma nol dua belas) gram pemisahan Balai POM : 0,05 (nol koma nol lima) gram dan pemisahan barang bukti : 0,07 (nol koma nol tujuh) gram; Dirampas untuk dimusnahkan. -1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X125 warna hitam list merah putih dengan Nomor Polisi BD 3645 GA. -1 (satu) buah STNK sepeda motor dengan Nomor Polisi BD 3645 GA atas milik NAWAWI. Dikembalikan kepada NAWAWI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.Sus/2020/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 99/Pid.Sus/2020/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2020/PN Kph
Statistik8411