- Menyatakan Terdakwa BUDI SANTOSO alias BUDI Bin YAHYA KASMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menanam Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak mampu dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana Penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) batang Ganja yang ditanam dalam Ember Cat bertuliskan MAXILITE warna putih;
- 2 (dua) batang Ganja yang ditanam dalam Ember Cat bertuliskan MAXILITE warna putih;
- 1 (satu) batang Ganja yang ditanam di Pot bekas Celengan warna coklat;
- Berat keseluruhan 35,48 gr (tiga puluh lima koma empat puluh delapan gram);
- Disisihkan untuk Balai POM 0,5 gr (nol koma lima gram);
- Pemisahan barang bukti 34,98 gr (tiga puluh empat koma sembilan puluh delapan gram);
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 75/Pid.Sus/2020/PN Kph |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2020/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yongki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tiominar Manurung, Br Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Tri Habibi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
5 (lima) batang Ganja terdiri dari : Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2020/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2020/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2020/PN Kph
Statistik14417