- Menyatakan Terdakwa YOPI WIJAYA Als YOPI Bin ZAINAL ABIDIN (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah Hitam No.Pol BD 5446 KS dengan Nosin G3E7E-0254281 dan Noka MH3RG1810GK253100;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah Hitam No.Pol BD 5446 KS, dengan Nomor Register 05471437 Noka MH3RG1810GK253100 dan Nosin G3E7E-0254281 an. NURLIS;
- 1 (satu) unit kunci sepeda motor merek Yamaha Vixion warna besinya putih dan pegangan plastiknya hitam;
- Uang tunai sebesar Rp171.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) buah topi warna hitam merek Merch TM;
- 1 (satu) buah Kunci ?T?;
- 1 (satu) buah mata Kunci ?T?;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 84/Pid.B/2020/PN Kph |
|
Nomor | 84/Pid.B/2020/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yongki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tiominar Manurung, Br Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi Wulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi Korban YAYAN BAGAS WAHYU DINATA Als YAYA Bin SYAFRIAL; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.B/2020/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 84/Pid.B/2020/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.B/2020/PN Kph
Statistik9848