- Menyatakan Terdakwa JAKA ERLANGGA Alias RANGGA alias JAKA Bin ENDANG KARNADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kemeja kotak-kotak warna hijau tosca.
- 1 (satu) lembar kaos warna putih terdapat tulisan supermen is dead.
- 1 (satu) lembar celana pendek warna cream.
- 1 (satu) lembar celana dalam warna krem motif bunga-bunga.
- 1 (satu) lembar bra berwarna abu-abu.
- 1 (satu) lembar kaos dalam/tank top berwarna kuning gading.
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam kombinasi putih.
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam.
- 1 (satu) lembar jaket warna hitam.
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN Kph |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2020/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yongki |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga, Hakim Anggota Lely Manullang |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Hariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Anak Korban RIKA SANDORA Binti AFRIZAL; Dikembalikan kepada Terdakwa JAKA ERLANGGA Alias RANGGA alias JAKA Bin ENDANG KARNADI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2020/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2020/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2020/PN Kph
Statistik8425