- Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1063/Ist/1997 tertanggal 31 Juli 1997 atas nama Anak Pertama Pemohon yaitu Yunihar Susilawaty Sijabat semula tertulis Pesta Gembira Paulina Situmorang menjadi Pesta Situmorang;
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1435/Um/1999 tertanggal 26 Juli 1999 atas nama Anak Kedua Pemohon yaitu Yulisna Sijabat semula tertulis Pesta Gembira Paulina Situmorang menjadi Pesta Situmorang;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 18/Pdt.P/2020/PN Kph |
|
Nomor | 18/Pdt.P/2020/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Tiominar Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Tiominar Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti Hadepa Zuhli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar adalah Pesta Situmorang; 3. Menetapkan sebagai hukum, memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan Pemohon Nomor 31/1997 tertanggal 27 Juli 1997 semula tertulis Pesta Gembira Paulina Situmorang menjadi Pesta Situmorang; 4. Menetapkan sebagai hukum, memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon sebagai Ibu pada: 5. Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepahiang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepahiang untuk mencatat perubahan nama yang semula yaitu Pesta Gembira Paulina SItumorang menjadi Pesta Situmorang ke dalam register yang sedang berjalan dengan membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; 6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.P/2020/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.P/2020/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.P/2020/PN Kph
Statistik10030