- Menyatakan Terdakwa Mardotillah Bin Bachtiar Panggilan Rido tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar harus diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) Paket Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram yang telah disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
- 1 (satu) buah kotak korek api merek sakerhets-tandstickor warna Kuning
- 1 (satu) unit Handphone android merek Xiaomi warna Silver
- 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna Hitam dengan Nomor Polisi BA 6050 BU beserta kunci kontak
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 50/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yeni Asni Bawamenewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kembang Ramadhani Kurnia Abidin, Hakim Anggota Dandi Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrial Sadar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Saksi Delva Wirman Panggilan Del 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2021/PN Bsk
Statistik654