- Menyatakan Terdakwa Pepi Zulfajri Bin Rusdi Panggilan Pepi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar harus diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja kering yang dibungkus dengan kertas buku dengan berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gramdan 1 (satu) linting Ganja dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gramyang totalnya 1,33 (satu koma tiga puluh tiga gram) dan telah disisihkan 0,10 (nol koma sepuluh gram) pada saat penimbangan sehingga sisa 1,23 (satu koma dua puluh tiga gram);
- 1 (satu) saset kental manis merek cap enak.
- 1 (satu) buah kotak rokok merek surya.
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A 71 warna Gold.
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dandi Septian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hari Rahmat, Hakim Anggota Yuni Putri Prawini |
Panitera | Panitera Pengganti: Yon Fidaraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2021/PN Bsk
Statistik568