- Menyatakan terdakwa Yudi Arno Panggilan Yudi Bin Darwin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) Paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat bersih 0.2 gr (nol koma dua gram);
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek GG MILD;
- Uang Tunai sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan 50.000,00 (lima puluh ribu) sebanyak 8 (delapan) lembar;
- 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan Nopol BA 6298 EL beserta kunci kontak;
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kembang Ramadhani Kurnia Abidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Radon Ardiyanto, Br Hakim Anggota Apri Yeni Asni Bawamenewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eliza Fitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Widodo Putra Winata Panggilan Dodo 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2021/PN Bsk
Statistik669