- Menyatakan Terdakwa Widodo Putra Dinata Pgl. Dodo Bin Muktianus tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) Paket Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek GG MILD;
- 1 (satu) unit Hp merk samsung warna putih;
- 1 (satu) unit Hp Android merk Vivo warna hitam;
- Uang Tunai Sejumlah Rp. 400.000- (empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan Nopol BA 6298 EL beserta kunci kontak;
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yeni Asni Bawamenewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kembang Ramadhani Kurnia Abidin, Br Hakim Anggota Erwin Radon Ardiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yon Fidaraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK ATAS NAMA ARIF RAHMADANI MELALUI TERDAKWA 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2021/PN Bsk
Statistik4610