- Menyatakan Terdakwa Rio Susanto panggilan Rio bin Yoriyanto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Menyuruh Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Secara Tidak Sah?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa 100 (seratus) kayu olahan dengan rincian:
- Kayu olahan ukuran 3 (tiga) kali 20 (dua puluh) sentimeter dengan panjang 4 (empat) meter sebanyak 30 (tiga puluh) batang;
- Kayu olahan ukuran 3 (tiga) kali 20 (dua puluh) sentimeter dengan panjang 2 (dua) meter sebanyak 3 (tiga) batang;
- Kayu olahan ukuran 3 (tiga) kali 5 (lima) sentimeter dengan panjang 4 (empat) meter sebanyak 4 (empat) batang;
- Kayu olahan ukuran 2 (dua) kali 20 (dua puluh) sentimeter dengan panjang 4 (empat) meter sebanyak 54 (lima puluh empat) batang;
- Kayu olahan ukuran 5 (lima) kali 10 (sepuluh) sentimeter dengan panjang 4 (empat) meter sebanyak 9 (sembilan) batang;
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwin Radon Ardiyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Apri Yeni Asni Bawamenewi, Hakim Anggota Kembang Ramadhani Kurnia Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti: Busti Indra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2021/PN Bsk
Statistik14923