- Menyatakan Terdakwa RIAN SUSILO Bin ATIM MULJANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel dokumen permohonan kredit pembelian sepeda motor Honda All New Vario 150 warna merah atas nama Susi Setyani tanggal 13 Mei 2019;
- 1 (satu) bundel dokumen permohonan kredit pembelian sepeda motor Honda All New Vario 150 warna putih atas nama Suyoko tanggal 15 Juni 2019;
- 1 (satu) buah buku Laporan Hasil Belajar SMKN 2 Blitar atas nama NUR CAHYO EKO SETYOWENI tahun ajaran 2006/2007;
- 1 (satu) lembar fotokopi BPKB sepeda motor Honda All New Vario 150 warna merah No.Pol. AG 6186 KBO yang sudah dileges;
- 1 (satu) lembar fotokopi BPKB sepeda motor Honda All New Vario 150 warna Putih No.Pol. AG 6623 ND yang sudah dileges;
- 1 (satu) lembar Kartu Hasil Studi SMK Bina Wisata atas nama DWI ANGGRAINI tanggal 23 Juni 2012;
- 1 (satu) lembar Kartu Hasil Studi SMK Bina Wisata atas nama DWI ANGGRAINI tanggal 20 Mei 2014;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 50/Pid.B/2021/PN Blt |
|
Nomor | 50/Pid.B/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahid Pambingkas, Br Hakim Anggota Mohammad Syafii |
Panitera | Panitera Pengganti Ryke Septiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Jeffry Cahyono selaku Kepala Unit PT. Summit Oto Finance Blitar; Dikembalikan kepada saksi Suyoko; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2021/PN Blt
Statistik1098