- Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Menerima dan mengabulkangugatanPenggugatuntuk seluruhnyadenganverstek;
- Menyatakanmenurut Hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Kakenturan pada tanggal 21 Oktober 2001 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 65/1/2001 tertanggal 6 Desember 2001, putus karena perceraian;
- Menyatakan anak-anak Pengugat dan Tergugat yaitu ANDREW SAMUEL KUMENDONG lahir di Kakenturan pada tanggal 16 April 2008 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7105-LT-16022021-0012 tertanggal 16 Februari 2021 dan AUBREY TIMOTHY KUMENDONG lahir di Kakenturan pada tanggal 7 Januari 2013 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7105-LT-16022021-0013 tertanggal 16 Februari 2021 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan dari Penggugat dan Tergugat sampai mereka dewasa dan mampu berdiri sendiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Amurang untukmengirimkan masing-masing satu helai salinan putusan pengadilan mengenai perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai pada Pegawai Pencatat pada tempat perceraian itu terjadi yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu dan pada Pegawai Pencatat tempat perkawinan dilangsungkan yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan tentang perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan paling lambat 60 hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN AMURANG Nomor 82/Pdt.G/2021/PN Amr |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2021/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marthina Ulina Sangian Hutajulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dessy Balaati, Shbr Hakim Anggota Swanti Novitasari Siboro |
Panitera | Panitera Pengganti: Awal-son W. Sasube |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G/2021/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G/2021/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pdt.G/2021/PN Amr
Statistik4027