- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Amurang pada tanggal 9 Mei 2012 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 302/DKCS/KM/2011 tertanggal 26 Januari 2021, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan bahwa dua orang Anak yang bernama Ekaputri Theresya Rasu sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor 683/CSMS/DISP/KHS 2009 tertanggal 15 Agustus 2011 dan Dwi Putri Aftika Rasu lahir sesuai dengan kutipan Akta kelahiran nomor 312/CSMS/2011 tertanggal 25 Agustus 2011, tetap berada dalam pemeliharaan dari Penggugat dan Tergugat sampai anak tersebut dewasa dan Mandiri;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan Perceraian ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Amurang agar segera mengirimkan salinan resmi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk dicatat kedalam daftar buku Register yang diperuntukan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN AMURANG Nomor 72/Pdt.G/2021/PN Amr |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2021/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Swanti Novitasari Siboro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dessy Balaati, Shbr Hakim Anggota Dearizka |
Panitera | Panitera Pengganti: Elty A. Warankiran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2021/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2021/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.G/2021/PN Amr
Statistik3126