- Menyatakan terdakwa HARI PURWANTO Alias ORAY Bin IMAM PRAWOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman?, Sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 KUHP;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa HARI PURWANTO Alias ORAY Bin IMAM PRAWOTO, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah double foam warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,1638 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk REALME warna biru berikut simcard telkomsel dengan nomor 082376431811.
- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 HONDA BEAT POP warna hitam dengan nopol D 3835 MS
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 348/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 348/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdull Aziz |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono, Hakim Anggota Suwandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Desvriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 348/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik226