- Menyatakan Terdakwa H. AGUS MU?MIN Bin ADANG RUSBANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan kelalaiannya melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.25.000.000,-00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) batang wortel beserta daunnya;
- 1 (satu) batang tanaman jeruk lemon;
- 1 (satu) batang pipa PVC;
- Lahan garapan untuk pertanian beserta yang diatasnya seluas 1,72 Ha, dengan batas-batas titik koordinat sebagai berikut :
- Salinan/ copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 226/kpts-II-90 tanggal 8 Mei 1990 tentang Penetapan Areal Kawasan Hutan Gunung Papandayan yang terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, tetap terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 217/Pid.B/LH/2021/PN Blb |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 217/Pid.B/LH/2021/PN Blb | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 8 April 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf Syamsuddin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nendi Rusnendi, Br Hakim Anggota Rudita Setya Hermawan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Wati Susilowati | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
Dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pid.B/LH/2021/PN Blb
Statistik11745