- Menyatakan Terdakwa ANDIKA PURNAMA ASMADI Alias DIKA Bin ASMADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDIKA PURNAMA ASMADI Alias DIKA Bin ASMADI oleh karena itu dengan pidana penjara selam 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2(dua) bungkus plastik klip warna putih diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis (dengan berat netto 200,4400 setelah di uji di Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5937/NNF/2020 tanggal 10 Desember 2020 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri berat netto menjadi 199,2200 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna perak diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis (dengan berat netto 4,9900 setelah di uji di Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5937/NNF/2020 tanggal 10 Desember 2020 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri berat netto menjadi 4,4958 gram;
- 7 (tujuh) bungkus plastik warna hitam diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis (dengan berat netto 34,7128 setelah di uji di Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5937/NNF/2020 tanggal 10 Desember 2020 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri berat netto menjadi 33,6167 gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip warna putih berisi tembakau;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 20 (dua puluh) plastik klip warna perak;
- 50 (lima puluh) plastik klip warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dengan kartu simcard Simpati dengan nomor 081220806099.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 218/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astea Bidarsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Zaenal Arief, Br Hakim Anggota Riyanti Desiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwin Widarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik257