- Menyatakan Terdakwa Suyadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang dan Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Pick Up Mitsubishi L.300 BK-8852-HA, warna hitam silver, Nomor Rangka : MHML0PU398K020634, dan Nomor Mesin : 4D56CD85257;
- 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Nomor : 0215724/SU/atas nama Johan;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 223/Pid.Sus/2021/PN Sim |
|
Nomor | 223/Pid.Sus/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mince Setiawaty Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Boiman; 3. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BK-2872-TAU, warna putih silver, Nomor Rangka : -, dan Nomor Mesin : JFB1E2174049; 4. 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Nomor : 03065336.B atas nama Endah Dwi Erning Praja; Dikembalikan kepada Saksi Endah Dwi Erning Praja; 5. 1 (satu) satu unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK-8256-TE, warna kuning, Nomor Rangka : MHMFE349E4R064646, dan Nomor Mesin : 4D34-454731; Dikembalikan kepada Saksi Marta Lumungga Manurung; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.Sus/2021/PN Sim
Statistik538