- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 236/7/S.1993/94 yang diterbitkan tanggal 22 Agustus 1994 oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan dua anak yang bernama anak Jeasynia Jevinca Paparang sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 7171LI2007006039 yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2007, dan Jordan Justine Paparang sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 690/DKCS/DISP/2012 yang diterbitkan pada tangal 20 Mei 2021, tetap dalam pemeliharaan Penggugat sampai ia dewasa dan mampu hidup sendiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Amurang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu tentang adanya Perceraian antara Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN AMURANG Nomor 70/Pdt.G/2021/PN Amr |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2021/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dearizka |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dessy Balaati, Shbr Hakim Anggota Swanti Novitasari Siboro |
Panitera | Panitera Pengganti: Lisa Elisabeth Barahamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2021/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2021/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pdt.G/2021/PN Amr
Statistik3616