- Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa pernikahan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan di hadapan pemuka Agama Kristen di Bolaang Mongondow pada tanggal 7 Mei 2014, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 7101-KW-07052014-0004 tertanggal 7 Mei 2014, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan dua orang anak yang bernama
- JIFI AQUERO MULYADI, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7101-LT-13042015-0022 tertanggal 13 April 2015;
- JIVO CRISTIAN MULYADI, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7101-LT-28032016-0010 tertanggal 28 Maret 2016;
Putusan PN AMURANG Nomor 68/Pdt.G/2021/PN Amr |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2021/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Swanti Novitasari Siboro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dessy Balaati, Shbr Hakim Anggota Dearizka |
Panitera | Panitera Pengganti Sissylia Olivia Rambing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap dalam pemeliharaan Penggugat dan Tergugat sampai ia dewasa dan mampu hidup sendiri; 5. kepada Panitera Pengadilan Negeri Amurang untuk mengirimkan masing-masing satu helai salinan putusan pengadilan mengenai perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai pada Pegawai Pencatat pada tempat perceraian itu terjadi yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu dan pada Pegawai Pencatat tempat perkawinan dilangsungkan yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan; 6. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan tentang perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan paling lambat 60 hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2021/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2021/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2021/PN Amr
Statistik3624