Putusan PN MANADO Nomor 193/Pid.B/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 193/Pid.B/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yance Patiran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glenny Jacobus Lamberth De Fretes, Mhbr Hakim Anggota Berlinda U. Mayor |
Panitera | Panitera Pengganti Nontje C. Opit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa EKI.A.HAMID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ?? Mengalihkan benda yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ? dalam dakwaan Kesatu Penuntut umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa EKI.A.HAMID oleh karena itu dengan pidana penjara selama ; 10 (sepuluh ) Bulan , dan Denda sebesar Rp, 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabilah denda tersebut tidak di bayarkan , maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam ) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W25.00058196.AH.05.01 tahun 2020, tanggal 31 Agustus 2020 - 1 (satu) lembar Kwitansi Jual Beli 1 (satu) unit Sepeda Motor DB 5616 MV Tahun 2019, warna hitam Nomor rangka MH3SG3190KK725278, Nomor Mesin 63E4E1649202. - 1 (satu) lembar pembiayaan multiguna pembelian dengan pembiayaan secara angsuran tanggal 30 September 2019. - 1 (satu) lembar Surat Persetujuan dan Pernyataan EKI A. HAMID tanggal 30 September 2019. - 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembiayaan EKI A. HAMID tanggal 25 September 2019. (Tetap terlampir dalam berkas perkara) 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp, 3.000,- (tiga ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.B/2021/PN Mnd
Statistik656