- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (Jerry Markus Lensun dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (Novita Pertiwi Kumaat) pada tanggal 30 Agustus 2013 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 7105-KW-18092013-0001, tertanggal 18 September 2013 putus karena perceraian;
- Menyatakan anak dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang bernama Brilliant Noah Lensun, Umur 6 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki akan menjadi tanggungan bersama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Amurang untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan Para Pihak untuk melaporkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan mencatat perceraian tersebut dan mengeluarkan akta perceraiannya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN AMURANG Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Amr |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Royke Harold Inkiriwang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dessy Balaati, Shbr Hakim Anggota Dearizka |
Panitera | Panitera Pengganti Sissylia Olivia Rambing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2021/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2021/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Amr
Statistik4922