Putusan PA BANYUMAS Nomor 705/Pdt.G/2021/PA.Bms |
|
Nomor | 705/Pdt.G/2021/PA.Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahron |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silachudinbr Hakim Anggota Rusli |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Ety Widiati, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: 2. Menghukum Tergugat rekonvensiuntuk mengembalikan Harta Bawaan dalam perkawinan berupa uang sebesar Rp. 40.945.419,- (empat puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus sembilan belas rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi; 4. Menyatakan 1 (satu) unit Mobil Model Minibus, Merk Toyota Plat Nomor F 1704 HX, Tipe NEW Avanza 1.3 F MT Warna Hitam Metalik, Nomor rangka MHHM1BA2JDKO18205, Tahun Pembuatan 2013 atas nama JUWADI adalah Harta Bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 5. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing memperoleh 1/2 (seperdua/setengah) bagian dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 4 (empat); 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi atau siapapun yang menguasai Obyek Sengketa dimaksud untuk membagi Harta Bersama tersebut dalam diktum angka 4 (empat) di atas kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagian masing-masing, dan bila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan penjualan dimuka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagiannya masing-masing sesuai yang tercantum dalam diktum angka 5 (lima); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 705/Pdt.G/2021/PA.Bms
Statistik215