- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Yayat Abu Satrya bin H. Abu Samah Ismail) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rozaniwati binti Awaluddin) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkalis;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan damai sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon telah sepakat menyerahkan hak pemeliharaan dan pengasuhan 3 orang anak yang Bernama :
- Syifa Malika Febriyanti Putri (Nama Berdasarkan Akta Kelahiran), lahir pada tanggal 01 Pebruari 2004, (usia 17 tahun)
- Siti Khansa Shopia Salsabila (Nama Berdasarkan Akta Kelahiran), lahir pada tanggal 17 April 2007, (usia 14 tahun)
- Rasya Muhammad Athaya (Nama Berdasarkan Akta Kelahiran), lahir pada tanggal 20 Oktober 2012, (usia + 9 tahun);
- Bahwa Pemohon akan memberikan nafkah untuk masing-masing anak tersebut sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, sehingga berjumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri / lebih dari 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya, melalui Termohon paling lambat tanggal 15 setiap bulannya;
- Bahwa Pemohon sepakat akan memberikan nafkah iddah kepada Termohon sejumlah 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
- Bahwa Pemohon dihukum untuk menyerahkan nafkah iddah dan nafkah anak bulan pertama sesaat sebelum ikrar talak diucapkan didepan sidang pengadilan agama Bengkalis;
Putusan PA BENGKALIS Nomor 278/Pdt.G/2021/PA.Bkls |
|
Nomor | 278/Pdt.G/2021/PA.Bkls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasan Nul Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mufti Arifudin, S.sy.br Hakim Anggota Rhezza Pahlawi, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Zamzam Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Kepada Termohon, dengan kewajiban memberikan akses yang cukup kepada Pemohon selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak-anak tersebut;; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.080.000,00 (satu delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pdt.G/2021/PA.Bkls
Statistik174