Putusan PA DENPASAR Nomor 65/Pdt.P/2021/PA.Dps |
|
Nomor | 65/Pdt.P/2021/PA.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nur Kamah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Sudi, Hakim Anggota Dra. Hj. Khafidatul Amanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely Sahara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; 2. Menetapkan ahli waris dariUsman Baladjam Bin Salim Baladjam, yang telah meninggal dunia pada tanggal 19 Januari 2020, dan pada saat meninggal dunia meninggalkan ahli waris sebagai berikut: 2.1 Abdurrahman Baladjam Bin Salim Baladjam,dalam kedudukan waris sebagai saudara kandung laki-laki; 2.2.Ali Salim Baladjam Bin Salim Baladjam,dalam kedudukan waris sebagaisaudarakandunglaki-laki; 2.3. Nur Baladjam Binti Salim Baladjam,dalam kedudukan waris sebagai saudara kandung perempuan; 2.4. Firmansah Bin Abdul Rahman, dalam kedudukan waris sebagai anak kandung Laki-laki; 3. Menetapkan ahli waris dari Abdurrahman Baladjam Bin Salim Baladjam, yang telah meninggal dunia pada tanggal 25 Agustus 2020, yang pada saat meninggal dunia meninggalkan ahli waris sebagai berikut: 3.1. Titik Kiswanti Binti Ambar Suyitno,dalam kedudukan waris sebagai Istri/Janda; 3.2. Balgis Baladjam Binti Salim Baladjam, dalam kedudukan waris sebagai anak kandung Perempuan; 3.3. Faradiba Binti Abdurrahman Baladjam, dalam kedudukan warissebagai anak kandung perempuan; 3.4 Husni Baladjam Bin Abdurrahman Baladjam, dalam kedudukan waris sebagai anak Kandung laki-laki; 3.5 Yusuf Bin Abdurrahman Baladjam, dalam kedudukan waris sebagai anak kandung laki-laki; 4. Menetapakan bagian masing-masing ahli waris Usman Baladjam Bin Salim Baladjam dan Abdurrahman Baladjam Bin Salim Baladjam adalah sebagai berikut: 4.1 Abdurrahman Baladjam Bin Salim Baladjam mendapat 2/12 bagian; 4.2 Ali SalinmBaladjam Bin Salim Baladjam mendapat 2/12 bagian; 4.3 Ramsia Baladjam Binti Salim Baladjam mendapat 1/12 bagian; 4.4 Nur Baladjam BintiSalim Baladjam mendapat 1/12 bagian; 4.5 Awad Baladjam Bin Salim Baladjam mendapat 2/12 bagian; 4.6 Fatimah Baladjam Binti Salim Baladjam mendapat 1/12 bagian; 4.7 Abdullah S. Baladjam Bin Salim Baladjam mendapat 2/12 bagian; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Abdurrahman Baladjam Bin Salim Baladjamadalah sebagai berikut: 5.1 Titik Kiswanti Binti Ambar Suyitno (istri) mendapat 1/8 bagian, 5.2 Balqis Baladjam anak perempuan mendapat : 0,1458bagian; 5.3 Faradiba Baladjam anak Perempuan mendapat : 0,1458bagian; 5.4 Husni Baladjam anak laki-laki mendapat : 0,291 bagian; 5.5 Yusuf Baladjam anak laki-laki mendapat : 0,291bagian; 5. Menetapkan ahli waris Usman Baladjam Bin salim Baladjam dan Abdurrahman Baladjam Bin Salim Baladjamsebagaimana dibawah ini: 5.1 ABDULLAH S. BELADJAM BIN SALIM BELADJAM (saudara laki-laki); 5.2 RAMSIA BALAJAM BINTI SALIM BELADJAM (saudara perempuan); 5.3 TITIK KISWANTI BINTI AMBAR SUYITNO (janda Abdurrahman Balajam) 5.4 BALGIS BALAJAM BINTI ABDURRAHMAN BALAJAM (anak kandung perempuan dari Abdurrahman Balajam); 5.5 FARADIBA BINTI ABDURRAHMAN BALAJAM (anak kandung laki-laki dari Abdurrahman Balajam); 5.6 HUSNI BALAJAM BIN ABDURRAHMAN BALAJAM (anak kandung laki-laki dari Abdurrahman Balajam); Adalah yang berhak mengurus dan melakukan perbuatan hukum lainnya terhadap hartapeninggalan/warisan dari USMAN BALAJAM BIN SALIM BELADJAMberupa rekening tabungan dan atau rekening deposito pada Bank BCA Kantor Cabang Teuku Umar Denpasar dan Buku Tabungan pada Bank Mandiri Kantor Cabang Udayana Denpasar atas nama USMAN BALADJAM, sesuai ketentuan hukum; 5.. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 110..000,00 ( seratus sepuluh riburupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.P/2021/PA.Dps.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.P/2021/PA.Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.P/2021/PA.Dps
Statistik3619