- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SURABAYA Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Suarta, Br Hakim Anggota Emma Ellyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti dari nomor 1 sampai dengan 95 Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa HERI JAMARI. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1041 PK/PID.SUS/2023
Kasasi : 1048 K/PID/2023
Kasasi : 1219 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby
Statistik15443