- Menyatakan gugatan Pemohon/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO)
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 314/Pdt.G/2021/PA.Pmk |
|
Nomor | 314/Pdt.G/2021/PA.Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M.ohih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurjumaatun Agustinah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Farhanah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mat Busiril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada pemohon (Zainal Arifin Bin Mohammad Bardi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Herlinda Kurnia Tri Utami binti Sabahri ) di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan ; Dalam Rekonvensi. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian. 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Zainal Arifin Bin Mohammad Bardi) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Herlinda Kurnia Tri Utami binti Sabahri) sebelum sidang pengucapan ikrar talak dilaksanakan secara tunai berupa : 2.1. Nafkah madliyah sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). 2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). 2.3. Mut'ah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) 3. Menyatakan sebagai harta bersama antara Penggugar rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi, barang-barang sebagai berikut ; - Lemari pakaian @ 1 - Televisi @ 1 - Lemari tas @ 1 - Rak piring @ 1 4. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut adalah untuk Penggugat 1/2 (seperdua) bagian dan Tergugat 1/2 (seperdua) bagian. 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua secara natura harta bersama tersebut dengan ketentuan : 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian milik Tergugat. Atau apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat diganti dengfan sejumlah uang atau dilakukan lelang dan hasilnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat; 6. Menyatakan sebagai harta bawaan Penggugat Rekonvensi, barang-barang sebagai berikut ; - Piring @ 2 lusin - Mangkok @ 1 lusin - Gelas @ 1 lusin - Sprei @ 1 - Bantal Guling - Handuk @ 2 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan harta bawaan tersebut diatas kepada Penggugat Rekonvensi. 8. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya. Dalam Re Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 655.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pdt.G/2021/PA.Pmk
Statistik234