- Menyatakan Terdakwa I Nasikhul Umam Bin Karimun, Terdakwa II Ngusman Bin Sunjoto, Dan Terdakwa III Abdul Aziz Bin Trasmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang? sebagaimana dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Nasikhul Umam Bin Karimun, Terdakwa II Ngusman Bin Sunjoto, Dan Terdakwa III Abdul Aziz Bin Trasmanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (tempat) bulan;
- Menyatakan pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani oleh Para Terdakwa dengan ketentuan apabila dalam masa percobaan selama 6 (enam) bulan Para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Hakim yang berkekuatan tetap maka pidana tersebut dijalani oleh Para Terdakwa;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat perintah tugas nomor: 800.03/3134/414.103.001/2020, tanggal 28 Desember 2020 RSUD Dokter R.KOESMA Tuban;
- 1 (satu) lembar surat perintah tugas nomor: 800.03/3133/414.103.001/2020, tanggal 28 Desember 2020 RSUD Dokter R. KOESMA Tuban;
- 2 (dua) lembar surat perintah pengawalan protokol kesehatan COVID - 19 nomor : Sprin/186/XII/HUK.6./2020, tanggal 24 Desember 2020;
- 2 (dua) lembar surat perintah pengamanan pemulasaran jenazah covid 19 nomor : Sprin/1114/XII/PAM.1.3/2020, tanggal 24 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar hasil laboratorium patologi klinik No. RM / No. Lab: 0097864, Nama Pasien / L-P : ALI ROZIKIN;
- 1 (satu) buah linggis besi dengan panjang 85 cm.
- 1 (satu) buah gunting warna putih stainles gagang warna hitam
Putusan PN TUBAN Nomor 125/Pid.B/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 125/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Penguasa Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Derry Wisnu Broto K.p., Hakim Anggota Taufiqurrohman |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Irina Hertiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.B/2021/PN Tbn
Statistik5229