- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Pengggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan Alm. Gampang yang secara sepihak mendaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban sehingga menjadi Surat Hak Milik atas nama Alm. Gampang adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Ratmini atau ditulis juga Santini (TERGUGAT I) yang menguasai tanah dan bangunan diatas Obyek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Sunarto sebagai Kepala Desa Widang (Tergugat II), tidak mempunyai Ikhtikad Baik dalam melaksanakan fungsi dan peranannya sebagai Kepala Desa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan;
- Surat Pernyataan Pembagian Warisan yang dibuat pada tanggal 4 April 2000 di Widang adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Surat pernyataan tentang pembagian waris Alm. Bibit yang dibuat tanggal 9 Agustus 2020 di Tuban adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Putusan PN TUBAN Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiqurrohman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Carolina Dorcas Yuliana Awi, M.hbr Hakim Anggota Derry Wisnu Broto K.p. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 6. Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 2.085 M2 atas nama Alm. Bibit berdasarkan tercatat dibuku C Desa No. 44 Persil 1714 yang terletak di Desa Widang Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.dan obyek waris tersebut telah diajukan pendaftaran haknya secara sepihak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban oleh Alm. Gampang semasa hidupnya sehingga menjadi Sertifikat Hak Milik No. 00622, dengan luas 1.219 M2 tertulis atas nama Alm. Gampang. adalah Cacat Hukum dan Harus Dikembalikan Kepada Status Asalnya; 7. Menghukum Para Tergugat untuk mentaati isi putusan ini; 8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2021/PN Tbn
Statistik12215