- Menyatakan Terdakwa KRISTOFORUS FERDINAND CREIDEL Bin THEODURUS CRINS ROELANTO SUMITRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam hubungan pekerjaan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel foto copy berkas surat lamaran kerja atas nama KRISTOFORUS FERDINAND CREIDEL terleges;
- 1 (satu) bendel foto copy daftar isian calon karyawan atas nama KRISTOFORUS FERDINAND CREIDEL terleges;
- 1 (satu) bendel foto copy surat masa percoban kerja atas nama KRISTOFORUS FERDINAND CREIDEL terleges;
- 1 (satu) bendel foto copy surat kontrak kerja antara PT Surya Agung Jaya Perkasa dengan KRISTOFORUS FERDINAND CREIDEL terleges;
- 1 (satu) bendel foto copy surat audit perusahan PT Surya Agung Jaya Perkasa terleges;
- 1 (satu) bendel foto copy faktur penjualan PT Surya Agung Jaya Perkasa terleges;
- 1 (satu) bendel struk gaji a.n. KRISTOFORUS FERDINAND CREIDEL dari PT Surya Agung Jaya Perkasa.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TUBAN Nomor 140/Pid.B/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 140/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uzan Purwadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erslan Abdillah, Br Hakim Anggota Nofan Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Gutomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan ke PT Surya Agung Perkasa melalui saksi GO KIE TJAY. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.B/2021/PN Tbn
Statistik699