- Menyatakan Terdakwa Jhon Fery Samosir Als Fery Anak Dari Takas Samosir tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening dengan Bruto 0,42 Gram;
- 2 (dua) kantong plastik berwarna ungu dan berwarna hitam;
- 1 (satu) Unit Hp android MERK VIVO Y12 berwarna biru;
- 1 (satu) buah kaca;
- 1 (satu) buah tutup botol yang bersambung dengan selang dan sebuah sedotan berwarna hitam;
- 3 (tiga) buah sedotan dua berwarna biru dan satu berwarna pink;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah kotak rokok L.A Bold;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk REVO KB 4858 XD beserta kunci;
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Pts |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2021/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fika Ramadhaningtyas Putri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maria Adinta Krispradani, Hakim Anggota Novitasari Amira |
Panitera | Panitera Pengganti: Retno Wardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Pts.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Pts.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2021/PN Pts
Statistik8613