- Menyatakan Terdakwa Sri Faryati tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kesatu primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Sri Faryati oleh karena itu dari dakwaan kombinasi kesatu primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Sri Faryati tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif kedua penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa Sri Faryati oleh karena itu dari dakwaan kombinasi kumulatif kedua penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa Sri Faryati telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kesatu subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Sri Faryati oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Sri Faryati dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa Sri Faryati tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1( satu) buah dompet kecil warna biru yang bertuliskan Toko Emas Kembang yang didalamnya terdapat:
- 2 (dua) plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang berisi plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah tabung kaca yang terdapat kertas putih;
- 1 (satu) plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang di dalamnya terdapat 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
- 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamna terdapat 5 (lima) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
- 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) plastik klip transparan ukuran 4x6 yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
- 1,17 (satu koma satu tujuh) gram;
- 1,22 (satu koma dua dua) gram;
- 1,17 (satu koma satu tujuh) gram;
- 1,21 (satu koma dua satu) gram;
- 1,19 (satu koma satu sembilan) gram;
- 1,11 (satu koma satu satu) gram;
- 1,19 (satu koma satu sembilan) gram;
- 1,17 (satu koma satu tujuh) gram;
- 1,20 (satu koma dua nol) gram
- 1 (satu) buah korek api gas warna ungu;
- 1 (satu) buah korek api gawa warna merah;
- 3 (tiga) buah korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) buah pisau kater warna hitam;
- 1 (satu) buah gunting warna hijau;
- 3 (tiga) buah pipet warna hijau putih yang dimodif seperti sekop;
- 1(satu) buah pipet transparan yang dimodif seperti sekop;
- 1(satu) bungkus rokok SAMPOERNA warna putih yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah tabung kaca;
- 1 (satu) buah pipet warna hijau putih yang dimodif seperti sekop;
- 1 (satu) buah pipet transparan yang dimodif seperti sekop;
- 1 (satu) buah buku rekening BANK BNI dengan nomor: 1039356933-IDR atas nama FIFI EFANIANTI;
- 1 (satu) buah kartu ATM BANK BNI dengan nomor: 1946901901235808, atas nama FIFI EFANIANTI
- 1 (satu) buah buku rekening BANK BRI dengan nomor: 4646-01-038305-53-7 atas nama M. DAVID
- Uang Tunai Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian :
- 1 (satu) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa Sri Faryati untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN DOMPU Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angga Wahyu Perdana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizky Ramadhan, Br Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jadi toral berat kotor 2 (dua) gulung plasrik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yaitu 0,82 (nol koma delapan dua) gram; Jadi total berat kotor 5 (lima) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yaitu 2,08 (dua koma nol delapan) gram; Jadi total berat kotor 9 (sembilan) plastik klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yaitu 10, 63 (sepuluh koma enam tiga) gram, Jadi berat kotor keseluruhan dari 16 (enam belas) plastik klip transparan yang berisi kristalbening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yaitu 13, 53 (tiga belas koma lima tiga) gram; Kemudian 16 (enam belas ) plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin kedalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 5x8 cm yang memiliki berat kosong 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, lalu dilakukan penimbangan makadiketahui beratnya yaitu 8, 64 (delapan koma enam empat) gram, setelah itu dikurangkan 0, 37 (nol koma tiga tujuh) gram berat kosong plastik tersebut maka diketahui berat bersihnya yaitu 8, 27 (delapan koma dua tujuh)gram; Kemudian dari berat bersih 8,27 (delapan koma dua tujuh)gram tersebut disisihkan sebagiannya sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan pengujian Laboratorium, jadi sisa berat bersih kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut 8, 22 (delapan koma dua dua) gram. Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik4840