- Menyatakan Terdakwa I. AGUS BUDIMAN Bin TUKIYAR dan Terdakwa II. SRI UTAMI Alias UTAMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut Serta Dengan Sengaja Tidak Memiliki Izin Edar Terhadap Setiap Pangan Olahan Yang Dibuat Di Dalam Negeri Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran Yang Mengakibatkan Kematian Orang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. AGUS BUDIMAN Bin TUKIYAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan kepada Terdakwa II. SRI UTAMI Alias UTAMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) gelas kecil bekas untuk minum miras oplosan;
- 1 (satu) botol bekas air mineral merk aqua ukuraan 1,5 liter;
- 1 (satu) botol bekas air mineral merk Le Mineral ukuran 1,5 liter;
- 1 (satu) toples lambung tanpa pengawet;
- 1 (satu) buah tabung reaksi berisi darah + 3 cc;
- 1 (satu) pot plastik berisi urine + 10 ml;
- 1 (satu) toples berisi lambung tanpa pengawet;
- 1 (satu) buah tabung reaksi berisi darah + 3 cc;
- 1 (satu) pot plastik berisi urine + 10 ml;
- 3 (tiga) buah jurigen warna putih ukuran 20 liter dalam keadaan kosong yang digunakan untuk mencampur air dengan alkohol;
- 5 (lima) botol air mineral ukuran 1,5 liter berisikan miras oplosan;
- 1 (satu) botol pocari sweat ukuran 2 liter berisikan alkohol;
- 9 (sembilan) botol air mineral ukuran 1,5 liter dalam keadaan kosong;
Putusan PN BLITAR Nomor 11/Pid.B/2021/PN Blt |
|
Nomor | 11/Pid.B/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahid Pambingkas, Br Hakim Anggota Mohammad Syafii |
Panitera | Panitera Pengganti: Widji Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2021/PN Blt
Statistik5420