- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOLAKA, TANGGAL 29 JUNI 2021, NOMOR 106/PID.B/2021/PN KKA., YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENAWARKAN ATAU MEMBERI KESEMPATAN PADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 34 (TIGA PULUH EMPAT) LEMBAR KARTU REMI/KARTU JOKER;
- 6 (ENAM) BIJI BATU;
- 3 (TIGA) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP.100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH);
- 11 (SEBELAS) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP.50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP.20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- 3 (TIGA) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP.2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kolaka, tanggal 29 Juni 2021, Nomor 106/Pid.B/2021/PN Kka., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menawarkan atau memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 34 (tiga puluh empat) lembar kartu remi/kartu joker;
- 6 (enam) biji batu;
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 11 (sebelas) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 112/PID/2021/PT KDI |
|
Nomor | 112/PID/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R. Anton Widyopriyono |
Hakim Anggota | Bonar Harianja, Brberton Sihotang |
Panitera | La Were |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/PID/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 112/PID/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 112/PID/2021/PT KDI
Statistik8824