- 1 (satu) buah papan catur yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkusan kertas warna coklat yang berisikan daun kering jenis daun ganja seberat 13,31 (tiga belas koma tiga puluh satu) gram;
- 1 (satu) buah pisau dengan gagang kayu warna coklat;
- 1 (satu) buah gunting warna silver;
- 1 (satu) buah sigaret paper 87 (delapan tujuh);
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo jenis A1F warna Gold beserta kartu Simpati dengan nomor 082171775173;
- 1 (satu) buah KTP asli atas nama MUHAMMAD SALMAN;
- 1 (satu) buah tas selempang warna abu ? abu merk Valentino Rudi yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkusan kertas warna putih yang berisikan daun kering jenis daun ganja seberat 11,96 (sebelas koma sembilan puluh enam) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy Tab A6 beserta kartu Simpati dengan nomor 082282486451;
- 1 (satu) buah KTP asli atas nama RISWANDI;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna putih silver dengan BP 3872 GR;
Putusan PN BATAM Nomor 324/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 324/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Herjunanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Nuramanu, Umbr Hakim Anggota David P. Sitorus. |
Panitera | Panitera Pengganti: Heli Agustuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Salman als Salman als Man Bin Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang bukti berupa : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD SALMAN; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa RISWANDA Alias WANDA Bin MUSTAFA KAMAL; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 324/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 324/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik3120