- Menyatakan Terdakwa I Abdul Majid bin Usman dan Terdakwa II Petrus Ebo Owa alias Piter tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Turut Serta Tanpa Persyaratan Menempatkan Pekerja Migran Indonesia ? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Abdul Majid bin Usman dan Terdakwa II Petrus Ebo Owa alias Piter dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan Denda sejumlah Rp 5.000.000,-(liam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana 2(dua) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah passpor atas nama ISTIANAH ;
- 2 (dua) lembar fotocopy passpor atas nama ISTIANAH ;
- 5 (lima) lembar fotocopy IPA (In-Principle Approval) atas nama ISTIANAH ;
- 1(satu) Bundel Fotocopy Entry Approval atas nama ISTIANAH ;
- 3 (tiga) Lembar Fotocopy ICA (Immigration & Checkpoints Authority) atas nama ISTIANAH;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy asuransi Allianz atas nama ISTIANAH ;
- 3 (tiga) Lembar Surat Keterangan Kesehatan dari Klinik Medilab atas nama ISTIANAH ;
- 1 (satu) Buah Paspor atas nama MEIKE MAGDALENA PANGALILA;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Paspor atas nama MEIKE MAGDALENA PANGALILA;
- 5 (lima) Lembar Fotocopy IPA (In-Principle Approval) atas nama MEIKE MAGDALENA PANGALILA;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Entry Approval atas nama MEIKE MAGDALENA PANGALILA;
- 3 (tiga) Lembar Fotocopy ICA (Immigration & Checkpoints Authority) atas nama MEIKE MAGDALENA PANGALILA;
- 3 (tiga) Lembar Surat Keterangan Kesehatan dari Klinik Medilab atas nama MEIKE MAGDALENA PANGALILA;
- 1 (satu) Buah Paspor atas nama PURI ASTUTIK;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Paspor atas nama PURI ASTUTIK;
- 5 (lima) Lembar Fotocopy IPA (In-Principle Approval) atas nama PURI ASTUTIK;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Entry Approval atas nama PURI ASTUTIK:
- 3 (tiga) Lembar Fotocopy ICA (Immigration & Checkpoints Authority) atas nama PURI ASTUTIK;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy asuransi Aviva atas nama PURI ASTUTIK;
- 3 (tiga) Lembar Surat Keterangan Kesehatan dari Klinik Medilab atas nama PURI ASTUTIK;
- 21 (dua puluh satu) Lembar uang pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dengan jumlah Rp. 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah);
- 3 (tiga) Lembar DEPART E-TICKET MAJESTIC FAST FERRY tujuan Batam-Singapura.
- 1 (satu) unit handphone merk I-Phone warna gold ;
- 1 (satu) buah kartu XL dengan nomor 087819262939 ;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1918 warna hitam ;
- 1 (satu) buah kartu Telkomsel dengan nomor belakang kartu 621000726256070002 ;
- 1 (satu) buah kartu XL dengan nomor belakang kartu 8962115938 / 98425429-8
- Membebankan kepada Terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 401/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 401/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoedi Anugrah Prata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra., Cn.m.hbr Hakim Anggota Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Panitera | Panitera Pengganti: Romy Aulia Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi ISTIANAH. Dikembalikan kepada saksi MIEKE MAGDALENA PANGALILA. Dikembalikan kepada saksi PURI ASTUTIK. Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 401/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 401/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 401/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik189154